Kebijakan
dan Kriminalisasi
Oleh. Sodiyah
Masalah yang dihadapi
bangsa Indonesia semakin hari semakin kompleks. Tidak sekadar masalah
kemiskinan tetapi juga segudang masalah lain yang patut dijadikan sorotan. Menyikapi
berbagai masalah yang muncul tersebut tentunya diperlukan alternatif pemecahan
masalah yang berujung pada pengambilan keputusan maupun pembentukan kebijakan.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, kita pahami dahulu
perbedaan policy making dan decision making. Menurut Anderson
(Suharno, 2013:38), pembentukan kebijakan atau policy formulation sering juga disebut policy making berbeda dengan pengambilan keputusan (decision making) karena pengambilan
keputusan adalah pengambilan pilihan sesuatu alternatif dari berbagai
alternatif yang bersaing mengenai
sesuatu hal dan selesai. Sedangkan policy making meliputi banyak
pengambilan keputusan. Intinya, jika pemilihan alternatif itu sekali dilakukan
dan selesai maka kegiatan itu disebut pembuatan keputusan, sebaliknya apabila
pemilihan alternatif itu terus menerus dilakukan dan tidak pernah selesai, maka
kegiatan tersebut dinamakan perumusan kebijakan.
Dalam pengambilan
keputusan dan pembentukan kebijakan seperti yang telah saya singgung di atas, para
decision maker maupun policy maker pastilah akan dihadapkan
pada berbagai alternatif kebijakan. Dari berbagai alternatif yang ada keduanya
sama-sama dituntut agar dapat menentukan alternatif pemecahan masalah yang
paling tepat dari sekian alternatif yang ada. Strategi khusus agar keputusan
yang diambil maupun kebijakan yang dibentuk beresiko minimal pun diperlukan di
sini. Keputusan maupun kebijakan yang diambil inilah yang terkadang
dipermasalahkan, bahkan dikriminalisasi.
Dengan bergulirnya kasus Bank Century, tampaknya
kriminalisasi kebijakan semakin mendapatkan tempatnya dalam dunia hukum di
Indonesia. Secara garis besar, kriminalisasi merupakan suatu perbuatan yang
tadinya bukan merupakan suatu perbuatan yang dilarang kemudian karena dianggap sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat maka kemudian
dijadikan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Upaya
kriminalisasi terhadap kebijakan dimana kebijakan tersebut diketahui diambil
oleh seseorang yang mempunyai kewenangan serta berdasarkan asas legalitas
sebaiknya dihindari, dengan catatan kebijakan tersebut diketahui tidak disimpangkan
dan melawan hukum. Bagaimana tidak, jika setiap kebijakan dapat dikrimalisasi
maka dikhawatirkan akan timbul keengganan dan ketakutan para pejabat yang
berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang padahal mendesak dan
penting. Dengan adanya hal tersebut bukan tidak mungkin jika situasi yang sedang
terjadi justru semakin kacau karena pejabat tersebut dalam mengambil keputusan
bertele-tele dan cenderung cari aman.
Di dunia ini semua hal
pastilah mengandung resiko, termasuk pengambilan keputusan dan pembuatan
kebijakan. Atas nama kepentingan publik; keadilan harus dijunjung tinggi,
keberanian mutlak diperlukan. Pemantauan hasil-hasil kebijakan dan evaluasi
kinerja kebijakan wajib dilakukan untuk mengawal implementasi kebijakan.
Selamat datang calon pemimpin, decision maker dan policy maker Indonesia
periode 2014-2019 !!! Bebaskan diri kalian dari belenggu tekanan-tekanan dari
luar, pengaruh kelompok luar dan keadaan masa lalu dalam setiap keputusan yang
diambil dan kebijakan yang dibuat demi tercapainya Indonesia yang lebih baik
dan berpihak pada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar