Senin, 07 Juli 2014

Kebijakan dan Kriminalisasi

Kebijakan dan Kriminalisasi
Oleh. Sodiyah

Masalah yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari semakin kompleks. Tidak sekadar masalah kemiskinan tetapi juga segudang masalah lain yang patut dijadikan sorotan. Menyikapi berbagai masalah yang muncul tersebut tentunya diperlukan alternatif pemecahan masalah yang berujung pada pengambilan keputusan maupun pembentukan kebijakan.
Untuk lebih memudahkan pemahaman, kita pahami dahulu perbedaan policy making dan decision making. Menurut Anderson (Suharno, 2013:38), pembentukan kebijakan atau policy formulation sering juga disebut policy making berbeda dengan pengambilan keputusan (decision making) karena pengambilan keputusan adalah pengambilan pilihan sesuatu alternatif dari berbagai alternatif  yang bersaing mengenai sesuatu  hal dan selesai. Sedangkan policy making meliputi banyak pengambilan keputusan. Intinya, jika pemilihan alternatif itu sekali dilakukan dan selesai maka kegiatan itu disebut pembuatan keputusan, sebaliknya apabila pemilihan alternatif itu terus menerus dilakukan dan tidak pernah selesai, maka kegiatan tersebut dinamakan perumusan kebijakan.
Dalam pengambilan keputusan dan pembentukan kebijakan seperti yang telah saya singgung di atas, para decision maker maupun policy maker pastilah akan dihadapkan pada berbagai alternatif kebijakan. Dari berbagai alternatif yang ada keduanya sama-sama dituntut agar dapat menentukan alternatif pemecahan masalah yang paling tepat dari sekian alternatif yang ada. Strategi khusus agar keputusan yang diambil maupun kebijakan yang dibentuk beresiko minimal pun diperlukan di sini. Keputusan maupun kebijakan yang diambil inilah yang terkadang dipermasalahkan, bahkan dikriminalisasi.
Dengan bergulirnya kasus Bank Century, tampaknya kriminalisasi kebijakan semakin mendapatkan tempatnya dalam dunia hukum di Indonesia. Secara garis besar, kriminalisasi merupakan suatu perbuatan yang tadinya bukan merupakan suatu perbuatan yang dilarang kemudian karena dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat maka kemudian dijadikan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Upaya kriminalisasi terhadap kebijakan dimana kebijakan tersebut diketahui diambil oleh seseorang yang mempunyai kewenangan serta berdasarkan asas legalitas sebaiknya dihindari, dengan catatan kebijakan tersebut diketahui tidak disimpangkan dan melawan hukum. Bagaimana tidak, jika setiap kebijakan dapat dikrimalisasi maka dikhawatirkan akan timbul keengganan dan ketakutan para pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang padahal mendesak dan penting. Dengan adanya hal tersebut bukan tidak mungkin jika situasi yang sedang terjadi justru semakin kacau karena pejabat tersebut dalam mengambil keputusan bertele-tele dan cenderung cari aman.
Di dunia ini semua hal pastilah mengandung resiko, termasuk pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan. Atas nama kepentingan publik; keadilan harus dijunjung tinggi, keberanian mutlak diperlukan. Pemantauan hasil-hasil kebijakan dan evaluasi kinerja kebijakan wajib dilakukan untuk mengawal implementasi kebijakan. Selamat datang calon pemimpin, decision maker dan policy maker Indonesia periode 2014-2019 !!! Bebaskan diri kalian dari belenggu tekanan-tekanan dari luar, pengaruh kelompok luar dan keadaan masa lalu dalam setiap keputusan yang diambil dan kebijakan yang dibuat demi tercapainya Indonesia yang lebih baik dan berpihak pada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar