Sabtu, 10 Januari 2015

Pancasila, Pendidikan dan Perilaku Demagog

Pancasila, Pendidikan dan Perilaku Demagog[1]
Haryo Wisnu Murti[2]

“ dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,…”
            Sepenggal kalimat ini dapat dengan mudah kita temukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Ya,..benar penggalan kalimat diatas terdapat pada alenia ke-2 Pembukaan UUD 1945 yang kemudian kita kenal sebagai cita-cita bangsa Indonesia. Namun permasalahannya apakah masyarakat Indonesia sepenuhnya mengetahui hal ini? maka dari realita dalam masyarakat dapat kita katakan bahwa sebagian besar masyarakat kita masih hidup dalam ketidaktahuan apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia ini.
Indonesia dan Cita-Citanya
            Ibarat bendera yang berkibar hanya setengah tiang, kemerdekaan yang kita rasakan adalah kemerdekaan setengah merdeka, kemerdekaan hanya dirasakan bagi mereka si tuan-tuan berdasi yang kian lalu-lalang di dalam gendung-gedung yang terus menggrogoti lahan pertanian rakyat. Kemerdekaaan hanya dirasakan mereka yang terus menjual aset berharga ke luar negeri, namun sudahkah rakyat dipedesaan, pesisir pantai, pegunungan, perbukitan merasakan kemerdekaan? Hanya sebagian kecil dari mereka yang memiliki tingkat pendidikan yang mumpuni yang dapat sedikit menikmati kata-kata merdeka, selebihnya mereka harus menahan senyum kemerdekaan untuk terus berjuang ditengah bayang-bayang penjajahan secara sosial budaya,. Akibatnya kini mereka lebih sibuk untuk mengurus api di tungku mereka daripada memikirkan kemerdekaan, nyaris dapat dikatan tragis,..!!
            Apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia telah didukung dengan tujuan adanya negara Indonesia sebagaimana telah disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan salah satu poin yang terpenting adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.  Pendidikan menjadi salah satu hal yang urgent untuk segera dipenuhi, standar kemakmuran masyarakat tentu akan berbanding lurus dengan tingkat pendidikan masyarakatnya. Ketika tingkat pendidikan mereka tinggi maka angka kemakmuran akan tinggi, namun ketika tingkat pendidikan mereka rendah, tentu angka kemakmuran akan kian menurun.
Pendidikan: Penentu Peradaban Indonesia
            Pendidikan sebagai kunci untuk mencapai tujuan dan meraih cita-cita bangsa harusnya segera dipenuhi, apapun itu jenis pendidikannya namun ketika itu bermaanfaat tentu harus menjadi prioritas. Berkaitan dengan persatuan bangsa, pendidikan menjadi pembelajaran untuk mewadahi keberagaman masyarakat Indonesia, pendidikan seharusnya hadir sebagai pemersatu ke majemukan di Indonesia. Salah satunya tentu dengan penanaman semangat Nasionalisme. Pembelajaran mengenai nasionalisme menjadi urgent agar bangsa Indonesia tidak kebablasan menuju Chauvinisme seperti yang dulu pernah di gencar-gencarkan oleh Adolf Hitler dengan Nazi-nya, Benitto Mussolini dengan Fasis-nya dan semangat Hakko I Chu milik kaisar Hirohito dari jepang waktu itu.
            Pendidikan sebagai sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tentu diharapkan mampu untuk membatasi gerak bangsa Indonesia agar tidak menuju arah Chauvinisme tersebut. Chauvinisme sebagai suatu paham yang mementingkan kepentingan negara sebagai kepentingan utama dan diatas segal-galanya, Chauvinisme juga didasarkan pada pertimbangan Rasialisme dan Etnosentrisme, hal ini tentu sangat bertentangan dengan paham kebangsaan yang sejati yaitu paham yang mencakup dan mengakui persamaan hak bagi seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi, dan pembedaan[3] atau hal-hal yang sejenis.
            Semangat reformasi yang ditandai dengan runtuhnya orde baru dan dilakukannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi tonggak penting bagi tercapainya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Dengan adanya kepastian anggaran untuk pendidikan serta jaminan sosial bagi masyarakat kurang mampu menjadi angin segar bagi semua kalangan. Setidaknya ada tiga poin penting yang juga harus segera dilakukan untuk membenahi Indonesia Emas 2045 ini, yaitu berkaitan dengan kekuatan politik, ekonomi dan supremasi hukum, ketiga ketiga poin tersebut terpenuhi maka pendidikan sebagai ujung tombak masa depan bangsa mampu memberikan  wawasan kebangsaan yang tentu relevan dengan kaidah-kaidah moral, sehingga tidak hanya mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa namun juga mampu untuk menumbuhkan semangat kekeluargaan[4].
            Berbagai permasalahan diatas seharusnya telah lama mampu kita atasi apabila kita benar-benar berpegang teguh dalam menjalankan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila menjadi sangat penting ditengah segala konflik dan permasalahan di negeri ini. Implementasi dari pancasila seharusnya dijadikan sebagai dasar dalam membuat sebuah kebijakan. Pendidikan tidak akan belangsung dengan baik apabila itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, nasionalisme akan dapat bergeser ke Chauvisme apabila tidak berlandaskan pada Pancasila.
            Pancasila merupakan puncak peradaban pengetahuan di Indonesia dan merupakan pencapaian demokrasi yang paling penting di Indonesia yang telah dihasilkan oleh pendiri bangsa (The Founding Fathers) Indonesia, Pancasila muncul tidak untuk diperdebatkan karena merupakan suatu Konsensus nasional bangsa Indonesia yang beragama suku dan budaya. Dan Pancasila merupakan symbol persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dimana terdapat pertemuan nilai-nilai dan pandangan ideologi yang kemudian dijadikan sebagai dasar atau landasan bersama dalam kehidupan berbangsa[5].
            Kemajuan pendidikan di suatu negara tentu tidak lepas dari peran seorang kepala negara, apalagi kita bangsa Indonesia menganut system Presidensial dimana kepala negara merangkap sebagai kepala pemerintahan, hal ini tentu diharapkan mampu memaksimalkan kinerja presiden untuk menyejahterakan rakyatnya, kita tidak perlu khawatir tentang penyelewengan oleh presiden, prinsip saling mengawasi dan mengimbang (check and balances) antarlembaga negara telah menjadi salah satu agenda dalam reformasi. Diperlukan sinergi yang kuat antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, karena system ini telah diyakini mendukung jalannya demokrasi maka jangan sampai system “Presiden Sial” kemudian akan berubah menjadi “Presiden sialan”, apakah ini bisa terjadi? Tentu sangat diyakini hal ini bisa terjadi, Presiden sialan dapat menjadi bagian dari pemerintahan ini apabila dalam pemerintahan presiden menggunakan hak prerogratifnya secara sewenag-wenang, selain itu Presiden sialan juga lahir dari unsur personal (dalam hal ini presiden) yang buruk moralnya serta tanpa kontrol[6]. Hal ini tentu sedikit banyak akan mempengaruhi perkembangan dunia pendidikan dan karakter bangsa, tentu kepala negara yang buruk moralnya akan menyesatkan bangsa ini menuju lembah kehancuran. Kebobrokkan moral menjadi kunci utama menuju titik neider bangsa Indonesia, jangan samapailah hal mengerikan ini terjadi, ya,.itulah harapan terbesar kita.
Pancasila sebagai “ Ruh” Pendidikan Nasional    
            Berdasarkan pembahasan diatas kita telah membicarakan mengenai benang merah yang menghubungkan antara pendidikan dan Pancasila, dimana Pancasila yang kemudian menjadi dasar terbentuknya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan dalam Pembukaan UUD 1945 inilah konon masa depan bangsa kita tertulis sebagai iktikad menuju bangsa yang berdaulat dalam segala aspek kehidupan. Pancasila mengenalkan kepada kita mengenai pendidikan Agama, mengajarkan keberagaman beragama dalam suatu bingkai kesatuan, Pancasila memberikan suplemen bagi otak kita mengenai kehidupan yang beradab, bertoleransi dalam perbedaan, persatuan dan kesatuan menjadi bukti bahwa pancasila merupakan perekat terbaik masyarakat yang majemuk. Kesejahteraan dan keadilan kemudian menjadi poin penutup dalam Panca tombak menuju bangsa yang merdeka.
            Pancasila sebagai Fundamental Norms memberikan “ruh” tersendiri kepada pendidikan di negeri ini, celakanya kita yang tidak mampu untuk menggali “ruh” tersebut lebih dalam. Pancasila memberikan pandangan yang menjadi jalan tengah antara Liberal dan sosialis, namun celakanya bangsa kita saat ini terlalu me-liberalkan pendidikan kita, segala yang kita pelajari berkiblat dari barat yang notabene adalah penganut paham liberal. Hal inilah yang menjadikan muncul berbagai permasalah dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Pendidikan saat ini yang cenderung hanya mempersoalkan kepentingan pribadi menjadikan kita berlomba-lomba untuk kepentingan sendiri sehingga memunculkan pribadi-pribadi yang kian menghasut bangsanya sendiri untuk memenuhi kepentingan sendiri atau golongannya, kuranganya pengajaran karakter dan penanaman akhlak mulia menjadikan kita bangsa yang lupa diri.
            Dalam situasi yang lebih dari memprihatinkan ini tentu diakibatkan sebagian dari pendidikan kita telah dicekoki oleh hal-hal yang berbau liberal. Dari awal pancasila telah menawarkan sebagai ratu adil untuk memrampungkan persoalan yang telah menganak-pinak ini. Pancasila memiliki tingkat kekompleksan peradabaan yang baik yang seharusnya mampu mengantarakan bangsa ini menjadi bangsa yang beradab pula.
            Seharusnya segala permasalah ini dapat dihadapi, yang kita lakukan bukanlah mempersoalkan tentang ideologi Pancasila, karena Pancasila telah menjadi ujung tombak yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila telah menjadi konsensus bagi rakyat Indonesia, sehingga telah memanunggaling dengan nilai-nilai luhur bangsa ini. Maka yang perlu kita lakukan adalah memasukkan nilai-nilai luhur dari pancasila kedalam pendidikan Nasional, pendidikan karakter dan moral perlu menjadi target utama untuk segera diperbaiki sehingga pengajaran lebih membahas pengenai karakter dan moral. Moral dan karakter menjadi penting karena berkaitan dengan perilaku setiap individu, maka peran pendidikan yang didasari “ruh-ruh” pancasila sangat penting untuk membentuk karakter bangsa. Pembelajaran mengenai semangat nasionalisme sangat perlu untuk memupuk kembali semangat cinta tanah air, dan poin terpenting adalah semuanya harus dillakukan mulai saat ini dan harus mulai dikenalkan mulai dari keluarga, masyarakat, institusi pemerintahan dan institusi pendidikan terendah sekalipun.
            Ketika hal-hal diatas bukan tidak mungkin kita akan kembali menjadi bangsa yang memiliki jati diri, bukan tidak mungkin cita-cita yang telah terkibur selama 69 tahun akan terwujud dan adalah sebuah kepastian bahwa bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang benar-benar merdeka. Salam merdeka!!






Daftar Pustaka

A.Ubaedillah dan Abdul Razak(penyunting). 2008(cet.ke 3). Pendidikan Kewargaan( Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE dan Kencana Prenada Media Group.
Indrayana, Denny. 2008. Negara Ada dan Tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Madjid, Nurcholis. 2003. Indonesia Kita. Jakarta: PT. Gramedia
Sulastomo. 2003. Reformasi, antara Harapan dan Realita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara




[1] Artikel ini disampaikan dalam lomba esai tingkat  UNY yang diadakan oleh HIMA PKnH FIS UNY tanggal  8 september.
[2] Penulis adalah mahasiswa angkatan 2013 jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum FIS UNY yang sedang menempuh semester 3.
[3] Madjid, Nurcholis. 2003. Indonesia Kita. Jakarta: PT. Gramedia. Hal. 66-67.
[4] Sulastomo. 2003. Reformasi, antara Harapan dan Realita. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Hal. 6-8.
[5] A. Ubaedillah dan Abdul Razak(penyunting). 2008(cet.ke 3). Pendidikan Kewargaan( Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE dan Kencana Prenada Media Group. Hal. 20-22.
[6] Indrayana, Denny. 2008. Negara Ada dan Tiada, Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Hal. 214-215.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar